Tukang Keliling Indosiar

Link Live Streaming Indosiar

Unsur-Unsur Lingkaran

Titik tetap yang menjadi pusat dari semua titik pada lingkaran, yaitu O.

Jarak dari pusat lingkaran ke setiap titik pada lingkaran, yaitu AO, OB, atau OC.

Jarak terpanjang yang menghubungkan dua titik pada lingkaran melalui pusat, yaitu AB.

Bagian dari keliling lingkaran yang terletak antara dua titik pada lingkaran, yaitu BC.

Garis yang menghubungkan dua titik pada lingkaran tanpa melewati pusat, yaitu AC.

Garis tegak lurus dari pusat lingkaran ke tali busur, yaitu OD dalam segitiga OAC.

Daerah dalam lingkaran yang dibatasi oleh busur dan tali busur.

Daerah yang dibatasi oleh dua jari-jari dan sebuah tali busur, yaitu BOC.

Konsep Jari-Jari dan Diameter Lingkaran

Jari-jari dan diameter rupanya masih sering bikin sebagian oleng. Alias, nggak teliti saat mengerjakan soal. Akibatnya, banyak juga yang tertukar antara rumus jari-jari dan rumus diameter.

Padahal, keduanya sangat berbeda, lho, Skollamate. Memang sama-sama unsur lingkaran yang nggak jauh dari titik pusat, tapi jari-jari dan diameter memiliki definisi yang berbeda, yakni:

Nah, sudah lebih tercerahkan tentang perbedaan jari-jari dan diameter? Kalau belum, simak contoh soalnya berikut ini, deh.

Diketahui panjang diameter sebuah lingkaran adalah 20 cm, berapa jari-jarinya?

Jari-jari dari sebuah sebuah lingkaran dengan panjang diameter 20 cm adalah 10 cm.

Nah, itu dia contoh soal untuk mencari jari-jari jika yang diketahui adalah ukuran diameternya. Sekarang, coba kita balik dengan contoh berikut.

Diketahui panjang jari-jari sebuah lingkaran adalah 16 cm, berapa diameternya?

Diameter dari sebuah sebuah lingkaran dengan panjang jari-jari 16 cm adalah 32 cm.

Apakah sudah cukup jelas? So pasti sudah terasa menyenangkannya sampai sini, ya? Tapi, nggak cukup sampai di pembahasan jari-jari dan diameter. Ada yang makin menantang dan seru terkait rumus lingkaran lainnya, yaitu cara mencari tahu rumus keliling lingkaran dan luas lingkaran.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Artikel ini disusun bersama

. Grace Imson adalah guru matematika dengan 40 tahun pengalaman mengajar. Grace saat ini adalah pengajar matematika di City College of San Francisco dan sebelumnya bekerja di Math Department di Saint Louis University. Dia mengajar matematika di sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi. Grace memiliki gelar MA dalam Pendidikan, dengan spesialisasi Administrasi dan Pengawasan, dari Saint Louis University. Artikel ini telah dilihat 596.204 kali.

Halaman ini telah diakses sebanyak 596.204 kali.

Tukang Cukur Panggilan Depok

Sekarang anda tidak perlu berdesakan di barbershop dan repot-repot antre untuk mencukur rambut. Karena kami menyediakan Jasa Tukang Cukur Panggilan Depok, dengan begitu anda bisa menghemat tenaga dan waktu karena tim barberman kami akan melayani dengan baik dirumah anda.

Anda cukup perlu menghubungi kami dan kami akan mengirim tim barberman ke rumah anda, dan tim barberman kami akan melayani anda dengan pelayanan terbaik. Anda cukup perlu memilih gaya rambut anda mau lalu tentukan waktu dan tentukan lokasi anda. Anda tidak perlu khawatir tentang tim barberman kami, tim barberman kami sudah berpengalaman dan sudah memenuhi standar layanan potongan rambut terbaik.

Anda juga tidak perlu khawatir tentang harganya, harga Jasa Tukang Cukur Panggilan Depok sangat terjangkau. Transaksi pembayaran di kami juga sangat mudah, ada berbagai macam pemilihan pembayaran. Pembayaran dengan tunai ataupun dengan non tunai semua tersedia di kami. Oleh karena itu anda tidak bingung lagi tentang pemesanan Jasa Tukang Cukur Panggilan depok.

Cara paling tepat untuk mengetahui bentuk wajah anda menggunakanpita pengukur :

Cara Tepat mengetahui

Tips Memilih Model Potongan Rambut Sesuai Bentuk Wajah

Model rambut yang cocok untuk bentuk wajah ini adal model front puff. Model rambut ini bagian atas nya Panjang dan ditarik ke belakang, sedangkan untuk bagian sampingnya dibuat lebih pendek.

Model rambut yang cocok untuk betuk wajah bulat adalah model undercut, model rambut ini terkesan tegas pada bentuk wajah. Akan lebih baik jika anda menipiskan bagian kanan dan kiri, lalu bagian atas lebih tebal.

Ciri khas bentuk wajah diamond adalah tulang pipi nya yang lebar, rahang kokoh, dan dagu kecil. Model rambut yang cocok untuk betuk wajah ini adalah pompadour, model rambut ini dapat memberikan kesan rambut bervolume. Apalagi jika ditambah dengan sedikit jambang, aura maskulin akan semakin terlihat.

Bentuk wajah ini khasnya pada ukuran rahang yang lebih lebar dan dahi yang lebih sempit. Model rambut yang cocok untuk wajah jenis ini adalah model slick pompadour atau messy fringe. Model rambut slick pompadour akan memberikan kesan dahi yang lebar.

Bentuk wajah ini memiliki ciri khas ukuran dahi dan pipi nya yang hampir sama dan bentuk dagu yang tampak lancip. Bagi anda yang memiliki bentuk wajah seperti anda harus bersyukur, akrena dengan betuk wajah seperti anda dapat menggunakan berbagai model rambut.

Wajah dengan betuk ini khasnya adalah lebar dibagian pelipis dan garis rambut, mulai menyempit ke area titik di dagu. Bentuk wajah ini jarang sekali dan sangat cukup langka, serta harus membuat ilusi optic agar dapat terlihat proporsional. Hindari gaya rambut yang ketat pada bagian dagu dan dahi karena bisa membuat dagu dan dahi terlihat sempit. Bentuk wajah ini perlu bantuan dari rambut wajah atau jenggot. Karena rambut wajah dan jenggot memiliki peran besar untuk menutupi dagu dan garis rahang yang sempit.

Skollamate, ketika pertama kali mendengar lingkaran, apa yang ada di pikiranmu? Hmm… Ban sepeda, kancing, jam dinding, atau pizza? Betul! Pasti kamu bisa menyebutkan banyak benda berbentuk lingkaran.

Tahukah kamu kalau benda yang kamu sebutkan tadi adalah gerbang dari sebuah konsep ilmu Matematika?

Ya! Tanpa kamu sadari, dulu kamu mengenal lingkaran hanya sebagai jenis “bentuk”. Tapi sekarang, kamu akan mengenal lingkaran lebih jauh lagi sebagai salah satu dari konsep Matematika, yaitu “bangun datar”. Menarik, kan?

Nggak sebatas bentuknya melingkar, kamu akan lebih tau serba-serbi tentang lingkaran. Kamu juga bakal ketemu rumus lingkaran yang nggak cuma ada satu. Penasaran mau pelajarin lebih lanjut? Yuk, baca di artikel ini!

Apa yang Dimaksud dengan “Lingkaran”?

Secara singkat, lingkaran adalah salah satu bangun datar. Jenis bangun datar yang mirip bentuk ban sepeda ini memiliki berbagai rumus yang nggak terlepas dari bagian ilmu Matematika. Kita akan mengetahui serba-serbi rumus lingkaran yang akan kita ulas kali ini.

Namun sebelum itu, kenalan dulu yuk, dengan identitas dari lingkaran.

Lingkaran adalah himpunan semua titik di bidang yang berjarak sama dari suatu titik tetap. Titik tetap ini yang kemudian disebut sebagai pusat lingkaran. Sedangkan, jarak dari pusat ke setiap titik disebut dengan jari-jari.

Biar lebih tergambar, Skollamate bisa lanjut baca bagian di bawah ini untuk tahu detail tentang unsur-unsur lingkaran, ya!

Contoh Soal dan Pembahasan

Setelah tahu rumus-rumus lingkaran, inilah saatnya mengaplikasikan rumus tersebut ke dalam soal. Coba jawab soal tanpa scroll jawabannya, ya! Yuk, bersiap coret-coret dan simak contoh soalnya di bawah ini!

Sebuah lingkaran memiliki jari-jari 7 cm. Hitung keliling dan luas lingkaran tersebut. Gunakan π = 22/7.

Maka, keliling lingkaran tersebut adalah 44 cm dan luasnya 154 cm².

Sebuah lingkaran memiliki diameter 14 cm. Hitung keliling dan luas lingkaran tersebut. Gunakan π = 3,14.

L = 153,86 cm² atau 154 cm²

Maka, keliling lingkaran tersebut adalah 43,96 cm dan luas lingkarannya adalah 152,86 cm².

Sebuah lingkaran memiliki keliling 31,4 cm. Hitung jari-jari dan luas lingkaran tersebut. Gunakan π = 3,14.

Maka, jari-jari lingkaran tersebut adalah 5 cm dan luas lingkarannya adalah 78,5 cm².

Itu dia seluk-beluk perihal bangun datar bernama lingkaran, yang wujudnya kerap mengingatkan pada bola, uang koin, tutup botol, dan masih banyak benda-benda familiar di sekitar kita.

Nah, buat Skollamate yang ingin memperkaya ilmu Matematika dengan cara yang menyenangkan, kamu bisa menyimak pembahasannya lebih lanjut di aplikasi Skolla. Nggak cuma soal lingkaran dan matematika, tapi ada banyak materi lainnya yang bisa kamu pelajari di sana. Cek aplikasi Skolla untuk mulai belajar!

Wir verwenden Cookies und Daten, um

Wenn Sie „Alle akzeptieren“ auswählen, verwenden wir Cookies und Daten auch, um

Wenn Sie „Alle ablehnen“ auswählen, verwenden wir Cookies nicht für diese zusätzlichen Zwecke.

Nicht personalisierte Inhalte und Werbung werden u. a. von Inhalten, die Sie sich gerade ansehen, und Ihrem Standort beeinflusst (welche Werbung Sie sehen, basiert auf Ihrem ungefähren Standort). Personalisierte Inhalte und Werbung können auch Videoempfehlungen, eine individuelle YouTube-Startseite und individuelle Werbung enthalten, die auf früheren Aktivitäten wie auf YouTube angesehenen Videos und Suchanfragen auf YouTube beruhen. Sofern relevant, verwenden wir Cookies und Daten außerdem, um Inhalte und Werbung altersgerecht zu gestalten.

Wählen Sie „Weitere Optionen“ aus, um sich zusätzliche Informationen anzusehen, einschließlich Details zum Verwalten Ihrer Datenschutzeinstellungen. Sie können auch jederzeit g.co/privacytools besuchen.

Zina menurut hukum, khususnya yang dimaksud dalam

(“KUHP”) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Perbuatan zina ini diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Soal dua ‘sejoli’ ketahuan melakukan hubungan intim di luar perkawinan, jika dua sejoli yang Anda maksud adalah pasangan yang kedua atau salah satunya belum terikat perkawinan, maka tidak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 284 KUHP.

Lalu bagaimana jika warga kampung ‘main hakim sendiri’ dengan mengarak dua sejoli tersebut dalam keadaan telanjang? Dapatkah dua sejoli itu menuntut atas perlakuan warga?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, kami asumsikan kedua sejoli yang Anda maksud telah dewasa, yakni usianya telah mencapai 18 tahun dan melakukannya atas dasar suka sama suka.

yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

mengiringkan (mengantarkan, membawa berkeliling, dan sebagainya) beramai-ramai.

perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); fornikasi

perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya

yang terdapat pada hukum pidana, hal ini diatur dalam

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) berpendapat zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Jika Ketahuan Berhubungan Intim di Luar Perkawinan

Berdasarkan pertanyaan Anda yang menyatakan dua ‘sejoli’ ketahuan melakukan hubungan intim di luar perkawinan, jika dua sejoli yang Anda maksud adalah pasangan yang kedua atau salah satunya belum terikat perkawinan, maka tidak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 284 KUHP.

Jadi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan ini hanya dapat dikenakan pada dua ‘sejoli’ yang kedua atau salah satunya telah terikat perkawinan. Berhubungan seks di luar perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat, namun sepanjang penelusuran kami belum ada pasal yang dapat menjerat perilaku ini sepanjang dilakukan oleh kedua orang dewasa atas dasar suka sama suka.

Namun jika melakukan hubungan intim yang dilakukan oleh orang yang belum kawin atas dasar suka sama suka dilakukan di muka umum, maka dapat dipidana berdasarkan:

Pasal 281 angka 1 KUHP

Menurut R. Soesilo (hal. 205) supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:

Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, di pasar, dan lain-lain.

Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (seseorang sudah cukup umur) yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seseorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.

Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan, meskipun perbuatan tersebut tidak dilakukan di muka umum, perbuatan tersebut dapat dihukum asal itu terjadi di hadapan orang lain yang kebetulan berada di tempat itu yang telah datang dengan tidak bermaksud khusus untuk melihat perbuatan itu.

Maka terhadap peristiwa hubungan intim yang dilakukan pasangan tanpa ikatan perkawinan jika tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut di muka umum, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 angka 1 KUHP apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut.

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Masyarakat memiliki hak untuk melakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan yang disebutkan dalam Pasal 111 ayat (1) KUHAP:

Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

Terkait pasal ini, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan  (hal. 122) menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menangkapnya, tidak terkecuali siapapun berhak untuk menangkap orang yang sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Berarti, orang yang melihat atau memergokinya boleh menggunakan haknya untuk menangkap, boleh tidak.

Memang dalam praktiknya masyarakat tidak mengetahui secara rinci istilah zina menurut hukum karena memang apa yang dipandang oleh masyarakat adalah zina secara umum, yang jelas melanggar norma kesusilaan dan agama yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia.

Terhadap peristiwa tertangkap tangan sah-sah saja dilakukan proses hukum, karena pada akhirnya setelah menerima penyerahan tersangka karena tertangkap tangan oleh masyarakat, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

Hukumnya Mengarak Pasangan Mesum dalam Keadaan Telanjang

Setelah dilakukan tindakan tertangkap tangan, seharusnya masyarakat yang melakukan tindakan penangkapan, memperlakukan tersangka dengan perbuatan yang tidak melanggar hukum dan menyerahkan pelaku untuk diproses secara hukum, bukan malah bertindak sendiri (main hakim sendiri).

Jika masyarakat main hakim sendiri dengan mengarak pasangan mesum tersebut dalam keadaan telanjang keliling kampung, maka menurut hemat kami, kedua sejoli tersebut yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan yang dilakukan masyarakat berdasarkan

Pasal 10 UU Pornografi:

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 36 UU Pornografi:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan UU Pornografi di atas, menurut hemat kami tindakan mengarak tersangka dalam keadaan telanjang termasuk ke dalam perbuatan pornografi yang dapat diancam pidana.

Kami sarankan agar warga kampung hendaknya menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk diproses hukum, karena memang hak setiap orang dalam hal menangkap tangan pelaku tindak pidana adalah menyerahkannya kepada pihak berwajib sebagaimana yang kami jelaskan di atas, bukan justru main hakim sendiri dengan mengaraknya keliling kampung.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.

Pasal 111 ayat (2) KUHAP

adalah salah satu jaringan televisi swasta nasional di Indonesia. Jaringan ini beroperasi dari Daan Mogot, Jakarta Barat. Indosiar awalnya didirikan dan dikuasai oleh Salim Group. Pada tahun 2004, Indosiar merupakan bagian dari PT Indosiar Karya Media Tbk (sebelumnya PT Indovisual Citra Persada) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta).

Pada 13 Mei 2011, mayoritas saham PT Indosiar Karya Media Tbk dibeli oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pemilik SCTV (melalui SCM sebelum bergabung dengan IDKM), menjadikan kedua jaringan televisi berada dalam satu pengendalian. Kini, jaringan televisi ini resmi dikuasai oleh SCM pasca bergabung dengan IDKM dan "bersaudara" dengan SCTV.

Rumus Keliling Lingkaran

Sebelum cas-cis-cus langsung menghitung rumus, ketahui dulu mengenai apa itu keliling.

Keliling atau yang disimbolkan dengan huruf “K” adalah panjang seluruh garis batas lingkaran.

Rumus untuk menghitung keliling lingkaran yaitu sebagai berikut:

Jika sebuah lingkaran diketahui jari-jarinya, pakailah rumus K=2.π.r. Namun, jika sebuah lingkaran diketahui diameternya, pakailah rumus K=π.d.

Selanjutnya, ada juga unsur lingkaran yang bernama “luas” (L), tidak lain yakni jumlah daerah yang dilingkupi oleh lingkaran.

Rumus untuk menghitung luas lingkaran adalah: